Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

  • Kamis, 14 April 2022

Pelayanan terpadu perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak berbentuk jaringan yang merupakan gabungan dari beberapa institusi pemerintah, penegak hukum, lembaga dan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap persoalan perempuan dan anak. Pelayanan terpadu Provinsi Jawa Timur merupakan pelayanan rujukan korban kekerasan antar kabupaten / kota dalam Provinsi Jawa Timur dan antar Provinsi apabila kabupaten / kota tidak mampu menangani sendiri.

Lima kerangka Kerja Pelayanan Terpadu

1. Layanan Pengaduan

  1. Menerima Pengaduan , mengidentifikasi kebutuhan korban dan melakukan investigasi
  2. Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan pengaduan
  3. Melakukan rujukan dan mengkoordinasikan kebutuhan korban dengan lembaga layanan lain yang dibutuhkan
  4. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus

2. Layanan Kesehatan

  1. Memberikan layanan medis untuk pemulihan fisik dan psikis dan memberikan layanan medicolegal (visum et repertum dan visum et psikiatrikum)
  2. Memfasilitasi pengambilan sampel DNA dan mengirimkan sampel DNA kepada lembaga molekuler eijkman, serta menyediakan petugas tenaga kesehatan terlatih dalam pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan
  3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan kesehatan dan melakukan rujukan kepada lembaga layanan lain, sesuai kebutuhan korban
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan layanan kesehatan bagi korban kekerasan
  5. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus

3. Layanan Rehabilitas Sosial

  1. Memberikan layanan rehabilitasi sosial (psikososial, konseling, dan bimbingan rohani) korban, serta menyediakan petugas rehabilitasi sosial terlatih
  2. Menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan serta sarana dan prasarana untuk layanan rehabilitasi sosial
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial
  4. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus

4. Layanan Bantuan dan Penegakan Hukum

  1. Memberikan bantuan hukum bagi korban baik litigasi maupun non litigasi, serta menyediakan tenaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum terlatih
  2. Menyediakan sarana dan prasarana bagi layanan bantuan dan penegak hukum, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan bantuan dan penegak hukum
  3. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus

5. Layanan Pemulangan dan Reintegrasi Sosial

  1. Mengkoordinasikan serta memfasilitasi proses pemulangan dan reintegrasi sosial
  2. Menydiakan tenaga pemulangan dan reintegrasi terlatih serta menyediakan sarana dan prasarana
  3. Melakukan mediasi dalam proses reintegrasi sosial
  4. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus

 

Alur Pengaduan Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

  1. Korban datang ke Pelayanan Terpadu dan didaftar oleh petugas
  2. Korban mengisi form pengaduan atas tindak kekerasan yang dialaminya
  3. Konseling untuk mengidentifikasi kebutuhan dan investigasi kasus
  4. Shelter, layanan rehabilitas sosial dan rumah aman bagi korban tindak kekerasan
  5. Koordinasi dengan lembaga lain sebagai langkah penegakan hukum.